Penjara

Brigjen Indar Priyantoro menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Verli Bahuri.

Brigadir Indar Priyantoro meminta surat keputusan (SK) untuk membatalkan pencopotannya dari jabatan Direktorat Investigasi KPK.

Selain itu, Indar meminta agar pengangkatan kepala penyidikan baru oleh KPK dicabut.

Pengaduan Endar menyebutkan, pemecatannya dari jabatan Direktur Penyidikan KPK tidak sesuai dengan Peraturan Perkom 1 Tahun 2022.

Keputusan terhadap pemecatannya dianggap tidak berdasar.

“Karena dalam surat tersebut Sekjen KPK menyebut Briptu Indar telah selesai masa jabatannya di KPK. Sebelum mengeluarkan surat tersebut, Sekjen Komjen Pol Ihsan Vibiancia diberangkatkan ke Jakarta Selatan, Rabu ( 4 Desember 2023) Pengacara Indar, K Merah Putih, menyebutkan surat pemberitahuan perpanjangan tugas Briptu Indar di gedung KP.

Saat ini Endar sedang melakukan upaya administratif dan hukum berupa pengajuan keberatan administratif atas Perda No.

Surat keberatan diajukan untuk mengembalikan nama dan mengembalikan posisi KPK sebagai kepala penyidikan.

Termasuk meminta KPK untuk sementara mencabut penunjukan pejabat penyidik ​​yang baru.

Saat ini, KPK memiliki beberapa jabatan struktural yang terbuka untuk diseleksi.

Salah satunya adalah kepala penyidik ​​yang sebelumnya dijabat oleh Endar Priyantoro.

Pengacara Indar, Rahmat Mulyana, mengatakan di tempat yang sama, “Untuk kedua kalinya SK tersebut dinyatakan tidak sah dan membatalkan prosedur Derinvesti untuk merekrut anggota baru.”

Ihsan menambahkan, surat bantahan tersebut merupakan upaya hukum pendahuluan untuk masalah administrasi.

Jika KPK tidak memberikan jawaban dalam 10 hari, Endar akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, ajudikasi administratif.

Dia akan melaporkan kembali kepada Presiden.

Jika masalah tersebut tidak diselesaikan, pergi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Isan mengatakan, “Memang ada tahapan, keberatan, dan penilaian administrasi terkait administrasi. Perlawanan terhadap Prosedur Administratif Hukum”

Dia berkata, “Kami sedang menunggu keputusan apakah akan menerima ini (KPK).

Perintah pemecatan Indar masih kontroversial.

Selain upaya administratif, Indar bersama Direktur SDM KPK melakukan tindak pidana antara lain melaporkan Sekjen KPK Hardyanto Hreva ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Sama halnya dengan keduanya, upaya hukum untuk memberhentikan Endar masih terus dilakukan Dewan Pengawas KPK.

Perbuatan itu terkait dengan dugaan pelanggaran moral yang dilakukan oleh Virli Bahori dan Kahya Harifa dengan mengeluarkan surat perintah pemberhentian dan pengangkatan kembali ke kepolisian tanpa dasar hukum.

Meski undang-undang ini masih berlaku, akses Brigjen Indar ke gedung merah putih KPK telah diblokir.

Jabatan Direktur Penyidikan yang ia tempati juga dilelang oleh KPK.